Di era terpaan gelombang pasar bebas berbicara soal proteksi wajib digaungkan. Istilah proteksi sendiri agaknya tidak bisa lepas dari kontroversi. Tidak hanya di Indonesia tapi juga di negara-negara maju dan berkembang. Terlebih ketika arus globalisasi mulai dianggap sebagai ancaman bagi produk dan pasar dalam negeri, wacana akan kebijakan proteksi menjadi sulit dihindari. 

Proteksionisme merupakan suatu kebijakan ekonomi dalam menghambat perdagangan antar negara melalui berbagai metode, khususnya tarif impor barang, pembatasan jumlah kuota, dan berbagai peraturan pemerintah lainnya yang ditetapkan untuk menghambat impor dan mencegah pelaku usaha asing dalam menguasai pasar dan perusahaan domestiknya. Kebijakan ini sangat berkaitan dengan anti-globalisasi dan bertentangan dengan perdagangan bebas (dimana hambatan perdagangan dan pergerakan modal diminimalisasi).

Pemerintah menegaskan perlindungan hukum bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam berusaha merupakan hal utama. Hal ini untuk mendukung pelaku usaha di tengah persaingan pasar yang terus berkembang. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan usaha atau perdagangan produktif yang dikelola orang perorangan ataupun badan usaha yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh perundangan-undangan baik dari lingkup kecil ataupun mikro dan dapat membantu membangkitkan perekonomian, baik dari segi daerah maupun nasional (Larasati, 2020). 

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM), dari Tahun 2010-2019 sudah mencapai 65 juta lebih Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di Indonesia (UMKM, Data UMKM, 2020).

Salah satu faktor Indonesia dikatakan sebagai negara maju ditandai dengan semakin banyak masyarakat yang berpendidikan tinggi serta dunia usaha semakin pesat dan terus berkembang. Salah satunya adalah dengan berkembangnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang terus beroperasi sampai dengan saat ini. Maka dari itu proteksionisme bisa dimulai dari menaikkan tarif barang dari luar negeri dan menjual barang dalam negeri dengan harga lebih murah.

Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia selama ini memiliki kontribusi dan 3 peranan yang cukup besar, diantaranya yaitu: penyerapan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pembentukan produk domestik bruto (PDB), dan penyediaan jaring pengaman terutama bagi masyarakat yang berpendapatan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif (PPN/Bappenas, 2019).

Bentuk proteksionisme lainnya adalah mempermudah proses ijin mendirikan usaha. Di seluruh Indonesia, posisi kota dengan proses termudah untuk mendirikan usaha diduduki oleh Yogyakarta, untuk mengurus izin-izin mendirikan bangunan diduduki oleh Balikpapan, dan untuk mendaftarkan properti diduduki oleh Bandung dan Jakarta. Manado merupakan kota dengan proses tersulit untuk mendirikan usaha dan untuk mendaftarkan properti diduduki oleh Kota Batam. 

Posisi kota dengan proses tersulit untuk mengurus izin-izin mendirikan bangunan diduduki oleh Jakarta, sementara Gorontalo tidak ada penerbitan izin mendirikan bangunan untuk gudang komersil sejak tahun 2008. Menurut Stefan G. Koeberle, Country Director Bank Dunia untuk Indonesia mengungkapkan bahwa di seluruh dunia proyek Doing Business telah menunjukkan penyederhanaan prosedur dan biaya untuk mendirikan usaha memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah domestik.

Oleh karena itu, penting bagi Indonesia, supaya usaha kecil dan menengah dapat menjadi tulang punggung perekonomian, dalam meningkatkan kualitas kebijakan usaha, dalam upaya meningkatkan daya saing, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Meningkatnya kemudahan untuk melakukan usaha dan kegiatan investasi juga membantu mendorong terselenggaranya urbanisasi yang berkelanjutan, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pendirian dan pengoperasian usaha, di mana kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku lebih membawa manfaat dibandingkan dengan pembebanan biaya dalam mencapai sasaran. 

Hal ini mengingat karena Indonesia merupakan negara yang terdesentralisasi yang perancangan dan pelaksanaan kebijakan secara harmonis di tingkat daerah merupakan kunci pendorong perkembangan usaha dalam negeri skala kecil hingga menengah. Pengembangan UMKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. 

Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UMKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UMKM di samping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya (SDM).

By hamzah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *